Dewasa ini hampir semua negara di dunia tengah bekerja keras untuk melaksanakan pembangunan. Kemajuan ekonomi memang merupakan komponen utama pembangunan akan tetapi itu bukan satu-satunya komponen. Karena pada akhirnya proses pembangunan harus mampu membawa umat manusia melampaui pengutamaan materi dan aspek-aspek keuangan dari kehidupannya sehari-hari. Dengan demikian pembangunan harus dipahami sebagai suatu proses yang multidimensional, yang melibatkan segenap pengorganisasian dan peninjauan kembali atas sistem-sistem ekonomi dan sosial secara keseluruhan. Selain peningkatan pendapatan dan output, proses pembangunan itu juga berkenaan dengan perubahan yang bersifat radikal atas struktur-struktur kelembagaan sosial dan administrasi, begitu juga dengan sikap-sikap masyarakat.
Paul P.Strenten (2000) juga menjelaskan bahwa konsep pembangunan perekonomian harus didefinisikan sebagai upaya menghapus berbagai bentuk masalah umat manusia, seperti malnutrisi, buta huruf, pengangguran, dan ketimpangan pendapatan. Jika hanya dihitung berdasarkan tingkat pertumbuhan agregat, maka mungkin pembangunan yang sudah dijalankan selama ini membawa keberhasilan besar, tetapi bila diukur atas dasar jumlah kesempatan kerja baru, peningkatan keadilan sosial dan pemberantasan kemiskinan, pembangunan perekonomian selama ini tidak banyak membuahkan hasil.
Membahas lebih lanjut tentang pembangunan. Maka ada baiknya jika kita melihat melalui pendekatan sub-sub unit yang turut berperan serta dalam pembangunan, salah satunya adalah desa. Menurut Hilmy Mochtar ( 2005) dalam tulisan Desa dan Politik, Beliau mengungkapkan bahwa “ Dalam konsep pembangunan , posisi desa menjadi sangat penting sebagai garda terakhir ekonomi pertumbuhan terutama dibidang swasembada pangan dan petani yang ada di desa menjadi bagian intergral ekonomi pertumbuhan”.
Menurut undang-undang No 19 tahun 1965 desa diberikan pengertian sebagai kesatuan masyarakat hukum yang tertentu batas-batas daerahnya, berhak mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasanya dan mempunyai harta benda sendiri. Sedangkan para ahli memberikan pengertian yang berbeda-beda tentang desa sesuain dengan pandangan masing-masing. Seorang ahli sosiologi bernama Ferdinand Tonnies memberikan pengertian desa sebagai tempat dimana masyarakat yang memiliki hubungan keterikatan perasaan dan persatuan yang erat. Ter Haar seorang ahli hukum adat melihat desa sebagai suatu kumpulan manusia yang tetap dan hidup teratur dengan pemerintahan dan kekayaan material-nonmaterial sendiri.
Peran desan dalam pembangunan tidak terlepas dari konsep pembangunan itu sendiri dalam konsep masyarakat yang dapat dicermati sebagai suatu proses perencanaan pembangunan partisipatif yang mengakomodasi aspirasi masyarakat, berdasarkan potensi sumber daya yang ada untuk memenuhi kebutuhan prioritas dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
CHUNIN EXAM
15 tahun yang lalu


Tidak ada komentar:
Posting Komentar